VIVAnews – Andi Tjahjady, Kuasa Hukum Melvin mengaku tidak keberatan bila Adjie Notonegoro ditangguhkan penahannya oleh mejelis hakim. Menurutnya, yang terpenting Adji Notonegoro bisa menyelesaikan tanggung jawabnya mengembalikan uang sebesar Rp 960 juta kepada Melvin.
“Kami tidak ada masalah ditangguhkan apa tidak, karena buat kami majelis hakim punya pertimbangan sendiri atas proses penangguhan penahanan terhadap Mas Adjie,” kata Andi Tjahjady kepada wartawan di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.
Bagi Melvin, yang terpenting adalah itikad baik Adjie Notonegoro untuk mengembalikan uang kliennya sebesar Rp 960 juta. Apalagi setelah Adjie ditangguhkan penahannya.
“Awalnya saya tidak percaya, cuma dia punya etika baik. Semoga dengan diberikan penangguhan, Mas Adjie benar-benar bisa bertanggung jawab,” kata Andi Tjahjady kepada wartawan di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.
Bahkan, Melvin pun tidak keberatan jika Adjie dibebaskan asal utang tetap terbayar. Melvin memberikan waktu sepanjang 1,5 tahun untuk Adjie.
“Apapun bentuknya, Mas Adjie harus tetap membayar, meski dia bebas sekalipun,” ujar Andi Tjahjady.
Namun sayangnya, saat pertemuannya di LP Cipinang, Adjie tidak bisa memberikan jaminan apa-apa untuk Melvin. Tapi, Melvin mendesak bagaimanapun caranya Adjie harus mengembalikan uang tersebut
