
Hukum perusahaan berisi ketentuan imperatif dan non-imperatif untuk menetapkan dan mengelola perusahaan dengan benar. Sehubungan dengan pendirian perusahaan, hukum perusahaan membutuhkan modal minimum dan persetujuan menteri. Dalam mengelola perusahaan, undang-undang perusahaan menyediakan serangkaian pedoman untuk mencatat dokumen perusahaan, melakukan kewajiban rapat dan pelaporan tahunan dan luar biasa. Selanjutnya, hukum perusahaan juga menentukan prosedur bagaimana melakukan tindakan korporasi seperti merger, akuisisi, spin-off, dan sebagainya.
Gagal mematuhi ketentuan dan pedoman tersebut akan merusak perusahaan. Karena perusahaan akan dikenakan beberapa sanksi mulai dari peringatan hingga pembubaran perusahaan.